Syarat dan Aturan Surat Tanda Registrasi Bidan STR

Diposting pada

Sebagai seorang bidan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan hal yang sangat penting. STR adalah bukti legalitas yang menunjukkan bahwa seorang bidan telah terdaftar dan diakui oleh lembaga yang berwenang. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail mengenai syarat dan aturan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Bidan STR.

Syarat-syarat untuk Mendapatkan Surat Tanda Registrasi Bidan STR

Untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Bidan STR, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat tersebut:

1. Mempunyai gelar sarjana kebidanan dari universitas yang terakreditasi. Gelar ini harus sesuai dengan program studi kebidanan yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Menyelesaikan masa pendidikan profesi bidan di institusi pendidikan kebidanan yang telah diakui oleh Kementerian Kesehatan.

3. Melakukan praktik kerja bidan secara klinis di fasilitas kesehatan yang berwenang selama masa pendidikan profesi bidan.

4. Lulus ujian kompetensi bidan yang diadakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.

5. Melampirkan fotokopi ijazah sarjana kebidanan yang telah dilegalisir oleh universitas yang menerbitkan ijazah tersebut.

6. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan profesi bidan yang telah dilegalisir oleh institusi pendidikan kebidanan yang menerbitkan sertifikat tersebut.

7. Melampirkan surat keterangan praktik kerja bidan secara klinis dari fasilitas kesehatan yang berwenang.

8. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.

9. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berwenang.

10. Mengisi formulir pendaftaran STR bidan yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan Mengenai Surat Tanda Registrasi Bidan STR

Setelah memperoleh Surat Tanda Registrasi Bidan STR, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh seorang bidan. Berikut adalah aturan-aturan tersebut:

Baca Juga :  3 Fungsi Seni dalam Masyarakat Tradisional

1. Surat Tanda Registrasi Bidan STR harus selalu dibawa dan ditunjukkan kepada pasien atau pihak yang berkepentingan saat melaksanakan tugas sebagai bidan.

2. STR bidan harus diperbarui setiap lima tahun sekali melalui proses re-registrasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bidan tetap menjaga dan meningkatkan kompetensinya.

3. Seorang bidan harus menjaga etika dan moralitas dalam melaksanakan tugasnya. Ia harus menghormati hak privasi dan kerahasiaan pasien.

4. Bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang relevan.

5. Surat Tanda Registrasi Bidan STR tidak boleh digunakan oleh orang lain kecuali oleh pemiliknya sendiri. Pemalsuan atau penggunaan STR palsu dapat dikenai sanksi hukum.

Kesimpulan

Memperoleh Surat Tanda Registrasi Bidan STR adalah langkah penting dalam menjadi seorang bidan yang diakui secara legal oleh lembaga yang berwenang. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mengikuti aturan yang berlaku, seorang bidan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab. Jaga STR bidan dengan baik dan perbarui secara teratur untuk memastikan kelangsungan karir yang sukses dalam bidang kebidanan.