Perbedaan Plat Merah dan Kuning

Diposting pada

Pengertian Plat Merah dan Kuning

Plat merah dan kuning adalah dua jenis plat yang digunakan di Indonesia untuk menandakan status kendaraan. Plat merah biasanya digunakan oleh kendaraan yang masih dalam proses pendaftaran atau masih dalam tahap uji coba, sedangkan plat kuning digunakan oleh kendaraan dinas atau kendaraan yang digunakan oleh instansi tertentu.

Perbedaan Bentuk dan Warna

Plat merah memiliki bentuk yang berbeda dengan plat kuning. Plat merah memiliki bentuk persegi panjang dengan sudut yang runcing, sedangkan plat kuning memiliki bentuk persegi panjang dengan sudut yang lebih tumpul. Selain itu, warna plat merah adalah merah dengan huruf dan angka putih, sedangkan plat kuning memiliki warna kuning dengan huruf dan angka hitam.

Perbedaan Penggunaan

Plat merah biasanya digunakan oleh kendaraan pribadi yang masih dalam proses pendaftaran atau kendaraan yang sedang mengikuti uji coba. Plat merah ini menandakan bahwa kendaraan tersebut belum resmi terdaftar dan belum dianggap legal untuk digunakan di jalan raya. Kendaraan dengan plat merah hanya diperbolehkan beroperasi dalam batas waktu tertentu dan hanya boleh digunakan untuk keperluan tertentu seperti pergi ke bengkel atau uji coba di jalan raya.

Sedangkan plat kuning digunakan oleh kendaraan dinas atau kendaraan yang digunakan oleh instansi tertentu seperti polisi, dinas pemadam kebakaran, ambulans, dan lain sebagainya. Plat kuning ini menandakan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan resmi yang digunakan untuk kepentingan pemerintah atau instansi tersebut. Kendaraan dengan plat kuning biasanya memiliki hak prerogatif di jalan raya seperti hak mendahului atau hak parkir di tempat yang tidak diperbolehkan untuk kendaraan umum.

Baca Juga :  Perbedaan Print Laser dan Printer Biasa

Perbedaan Hak Prerogatif

Salah satu perbedaan utama antara plat merah dan kuning adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh kendaraan dengan plat kuning. Kendaraan dengan plat kuning memiliki hak prerogatif di jalan raya, yang berarti mereka diberikan beberapa keistimewaan dalam berlalu lintas. Misalnya, kendaraan dengan plat kuning diberi hak mendahului di jalan dan juga diberikan hak parkir di tempat yang tidak diperbolehkan untuk kendaraan umum.

Sementara itu, kendaraan dengan plat merah tidak memiliki hak prerogatif seperti halnya kendaraan dengan plat kuning. Kendaraan dengan plat merah harus mengikuti aturan lalu lintas seperti kendaraan umum lainnya dan tidak diberikan hak mendahului atau hak parkir di tempat yang tidak diperbolehkan.

Kesimpulan

Plat merah dan kuning adalah dua jenis plat yang digunakan di Indonesia untuk menandakan status kendaraan. Plat merah digunakan oleh kendaraan yang masih dalam proses pendaftaran atau uji coba, sedangkan plat kuning digunakan oleh kendaraan dinas atau kendaraan yang digunakan oleh instansi tertentu. Perbedaan antara plat merah dan kuning terletak pada bentuk, warna, penggunaan, dan hak prerogatif. Kendaraan dengan plat merah harus mengikuti aturan lalu lintas seperti kendaraan umum lainnya, sedangkan kendaraan dengan plat kuning diberikan beberapa keistimewaan dalam berlalu lintas.