Apakah Orang yang Memakai Susuk Boleh Sholat?

Diposting pada

Pengenalan

Orang Indonesia memiliki beragam kepercayaan dan budaya yang unik. Salah satu praktik yang masih banyak dipercaya adalah penggunaan susuk. Susuk adalah media yang diyakini dapat memberikan kekuatan mistis atau kecantikan kepada pemakainya. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah orang yang memakai susuk boleh sholat? Dalam artikel ini, kita akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

Definisi Susuk

Susuk adalah benda kecil berbentuk jarum, logam, atau manik-manik kecil yang ditanamkan di dalam tubuh seseorang. Praktik ini diyakini dapat memberikan kekuatan, perlindungan, atau kecantikan kepada pemakainya. Susuk umumnya ditanamkan di bagian tubuh yang tidak terlihat, seperti dada atau perut.

Pendapat Agama

Agama Islam sebagai mayoritas di Indonesia memiliki pandangan terhadap penggunaan susuk. Menurut ulama-ulama terkemuka, penggunaan susuk tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Alasannya adalah karena penggunaan susuk termasuk dalam praktik perdukunan dan dianggap sebagai bentuk syirik, yaitu menyekutukan Allah. Syirik adalah dosa besar dalam Islam.

Perdebatan

Meskipun mayoritas ulama menyatakan bahwa penggunaan susuk tidak diperbolehkan dalam agama Islam, terdapat perdebatan di kalangan ulama terkait hal ini. Beberapa ulama berpendapat bahwa penggunaan susuk tidak masalah asal tidak melibatkan praktik sihir atau perdukunan. Mereka berargumen bahwa susuk hanya merupakan benda biasa tanpa kekuatan magis.

Penjelasan Hadits

Untuk memperkuat argumen bahwa penggunaan susuk tidak diperbolehkan dalam Islam, terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang larangan tersebut. Salah satunya adalah hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, “Barangsiapa yang menempelkan sesuatu (benda) pada dirinya, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.” Hadits ini dianggap sebagai bukti larangan penggunaan susuk.

Baca Juga :  Perbedaan OTEM dan THM

Penjelasan Ayat Al-Quran

Al-Quran juga memberikan petunjuk terkait penggunaan susuk. Dalam Surah Al-Baqarah, ayat 102, Allah berfirman, “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh dua malaikat (di Mekah), Harut dan Marut, sedangkan kedua malaikat itu tidak mengajarkan kepada seorangpun sebelum mereka berdua mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), maka janganlah kamu kufur (mengingkari).’ Mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan istrinya.” Ayat ini dianggap sebagai larangan untuk mencari kekuatan magis yang bersifat syirik.

Kesimpulan

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama dan petunjuk agama, orang yang memakai susuk tidak diperbolehkan untuk sholat. Penggunaan susuk termasuk dalam praktik perdukunan dan dianggap sebagai bentuk syirik. Agama Islam sangat menitikberatkan pada keimanan yang murni kepada Allah, sehingga praktik-praktik yang menyimpang dari keyakinan ini tidak diperbolehkan.

Bagi mereka yang ingin menjalankan ibadah sholat dengan baik, sebaiknya menghindari penggunaan susuk. Lebih baik mengandalkan kekuatan dan perlindungan dari Allah SWT. Konsultasikanlah dengan ulama atau tokoh agama untuk mendapatkan petunjuk yang lebih jelas mengenai hal ini.

Kesadaran akan pentingnya menjalankan ibadah tanpa mempertaruhkan iman dan keyakinan adalah langkah awal menuju pemahaman yang lebih baik tentang agama yang dianut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami pandangan agama terkait penggunaan susuk dalam menjalankan ibadah sholat.

Sumber:

– https://www.kompasiana.com/ (diakses pada 1 Juni 2022)

– https://www.nu.or.id/ (diakses pada 1 Juni 2022)

– https://www.republika.co.id/ (diakses pada 1 Juni 2022)