Pendahuluan
Mahkamah Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang bertugas menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota. Dasar hukum proses peradilan Mahkamah Internasional tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang merupakan konstitusi organisasi ini.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dasar hukum utama proses peradilan Mahkamah Internasional adalah Pasal 92 hingga Pasal 96 dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 92 menyebutkan bahwa Mahkamah Internasional adalah lembaga peradilan yang berfungsi menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota.
Kewenangan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk menyelesaikan berbagai jenis sengketa, baik yang bersifat hukum publik maupun hukum privat. Kewenangan Mahkamah Internasional tercantum dalam Pasal 36 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kewenangan dalam Sengketa Antar-Negara
Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota. Sengketa yang dapat diajukan ke Mahkamah Internasional antara lain sengketa perbatasan, sengketa kepemilikan wilayah, sengketa perairan internasional, dan sengketa hak asasi manusia antar-negara. Mahkamah Internasional juga dapat memberikan pendapat hukum (advisory opinion) atas permintaan dari badan-badan PBB yang memiliki kewenangan hukum.
Kewenangan dalam Sengketa Individual
Selain menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota, Mahkamah Internasional juga memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan individu atau perusahaan. Biasanya, sengketa ini berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia atau pelanggaran hukum internasional individu atau perusahaan.
Proses Peradilan Mahkamah Internasional
Proses peradilan Mahkamah Internasional terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan awal adalah pendaftaran permohonan oleh pihak yang mengajukan sengketa. Setelah itu, Mahkamah Internasional akan memeriksa apakah permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diajukan ke proses peradilan. Jika memenuhi syarat, Mahkamah Internasional akan memulai proses pemeriksaan sengketa atau persidangan.
Persidangan
Persidangan di Mahkamah Internasional dilakukan secara terbuka dan umum. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa memiliki hak untuk hadir di persidangan dan menyampaikan argumen serta bukti-bukti yang mendukung posisi mereka. Selama persidangan, Mahkamah Internasional dapat meminta keterangan dari para ahli hukum atau saksi yang relevan dengan sengketa yang sedang dipersidangkan.
Putusan Mahkamah Internasional
Setelah mengadakan persidangan dan mempertimbangkan argumen serta bukti-bukti yang disampaikan, Mahkamah Internasional akan mengeluarkan putusan. Putusan ini bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Mahkamah Internasional dapat mengajukan permohonan banding atau meminta peninjauan kembali (revision) putusan.
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Internasional
Pelaksanaan putusan Mahkamah Internasional merupakan tanggung jawab masing-masing negara anggota. Negara yang kalah dalam sengketa di Mahkamah Internasional diharapkan untuk melaksanakan putusan tersebut dengan itikad baik. Jika negara tidak melaksanakan putusan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional untuk menuntut pelaksanaan putusan.
Kesimpulan
Dasar hukum proses peradilan Mahkamah Internasional tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota serta sengketa yang melibatkan individu atau perusahaan. Proses peradilan di Mahkamah Internasional meliputi pendaftaran permohonan, persidangan terbuka, dan penerbitan putusan yang mengikat. Pelaksanaan putusan Mahkamah Internasional menjadi tanggung jawab negara anggota.